Rabu, 19 Oktober 2016

Arti Semboyan Madani

Arti Semboyan Madani

Dikutip dari website Kementrian Pemberdayaan Perempuan (http ://www. menegpp. go.idlmene gpp.php ?cat=detail&id=peran&dat=6 )

            Pengertian masyarakat Madani di Indonesia adalah perpaduan pengertian masyarakat Madani yang tercantum pada piagam Madinah dengan Civil Society yang berkembang dalam negara-negara industri. Sudah barang teniu kedua pengertian itu dapat saling melengkapi dan penerapannya disesuaikan dengan karakteristik manusia modern Indonesia yang bersifat sosialis religius.

            Konsep masyarakat madani tertuang dalam piagam Madinah yang bernuansakan Islami yang berisi wacana kebebasan beragama, persaudaraan antar umat beragama, perdamaian dan kedamaian, persatuan, etika politik, hak dan kewajiban warga negara serta konsistensi penegakan hukum berdasarkan kebenaran dan keadilan.

            Masyarakat Madani adalah masyarakat yang telah mengenal, menghormati, dan melindungi hak-hak dasar manusia (human rights) warganya, Ini yang kemudian dikenal dengan hak-hak sipil (civil rights). Ada dua ciri civil society. Pertama, merupakan suatu bentuk dari societal self organization yang memungkinkan setiap individual mengaktualisasikan aspirasi politiknya tanpa intervensi dari luar. Kedua, bebas dari kontrol berlebihan terhadap individu dan pembatasan otonomi moral sebagai konsekuensi dari keswakarsaan individu, keanggotaan seseorang dalam kelompok-kelompok sosial menjadi sukarela.” (Rumadi dalam bukunya, “Paradigma Masyarakat Madani Versus Civil Society.
Slogan Kota Serang Madani

            Menegaskan tujuan pemerintahan kota Serang untuk mewujudkan Kota Serang yang Madani, yang pada dasarnya mempunyai prinsip sebagai berikut:

  1. Menghormati kebebasan beragama (5 agama yang diakui pemerintah dalam undang-undang)
  2. Menjaga persaudaraan antar umat beragama
  3. Menjaga perdamaian dan kedamaian
  4. Menjaga persatuan
  5. Etika politik yang bebas bertanggung jawab
  6. Pemerintahan yang melindungi hak dan kewajiban warga negara (masyarakat)
  7. Kosistensi penegakan hukum berdasarkan kebenaran dan keadilan
  8. Terciptanya masyarakat yang demokratis
  9. Menghormati hak-hak azasi individu
  10. Selalu berada dalam koridor agama
            Semua itu diharapkan bisa terwujud dalam pemerintahan kota yang bersih, adil, bertanggung jawa, agung, dan berwibawa, sehingga bisa menciptakan masyarakat kota Serang sejahtera di semua bidang (sosial, politik, budaya dan pendidikan).


sumber : www.serangkota.go.id/index.phpoption=com_content&view=article&id=114&Itemid=57

Tidak ada komentar:

Posting Komentar